Balita Dibunuh Remaja 15 Tahun, dan Pelaku Ternyata Hamil 14 Minggu

14 Mei 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan //PIXABAY

RINGTIMES BANYUWANGI  - NF, remaja berusia 15 tahun yang sempat gegerkan banyak pihak karena membunuh seorang anak kecil berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada awal Maret 2020 lalu, ternyata sedang hamil.

Seperti diketahui NF menghilangkan nyawa balita perempuan berusia lima tahun yang juga tetangganya. Terungkapnya NF memiliki kebiasaan membuat gambar-gambar yang cukup mengerikan.

Di mana gambar-gambar itu memperlihatkan goresan tangan pelaku yang kebanyakan bergambar wanita sedang diikat.

Baca Juga: Menjadi Buronan Selama 6 Tahun, YT Pulang Mengira Kasusnya Ditutup

Sumber Berjudul: Balita Dibunuh Remaja 15 Tahun Bikin Geger, Fakta Baru: Pelaku Ternyata Hamil 14 Minggu

Tak hanya itu, hobi pelaku yang masih kategori anak-anak ini juga suka menonton film-film horor seperti Chucky dan mengaku terinspirasi dari sosok The Slenderman.

Karena hal-hal itulah banyak yang beranggapan bahwa pelaku merupakan seorang psikopat lantaran fakta-fakta yang terungkap tersebut.

Hasil penyelidikan diketahui, NF, remaja putri pelaku kekerasan pembunuhan terhadap anak berusia lima tahun itu ternyata merupakan korban tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Mengenai Lebaran 2020, BNI Prediksi Kebutuhan Uang Tunai Akan Turun

"NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Kondisi NF tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya dan kini hamil 14 minggu.

Baca Juga: Cek Fakta: Dalang Pencurian Data Penelitian COVID-19 Adalah Tiongkok?

Saat ini NF telah dirujuk ke Balai Anak "Handayani" di Jakarta. Di balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.

Sejalan dengan hal tersebut, pekerja sosial dan psikolog Handayani telah melakukan beberapa terapi kepada NF.

Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial, dan spiritual.

Baca Juga: Wajib Baca!, di Bawah ini Persyaratan Pendaftaran UTBK dan SBMPTN

Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri.

Harry sebelumnya melaksanakan diskusi kelompok terfokus, "Refleksi kebijakan penanganan kasus NF" yang diikuti Kementerian/Lembaga terkait, yaitu KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati.

Selain itu, juga diikuti oleh KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak "Handayani", Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi sosial Anak, Kemensos.

Baca Juga: Dampak Corona, Tukul Arwana Andalkan Kontrakan untuk Nafkahi Keluarga

Dalam diskusi tersebut dia menegaskan bahwa pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Ia menyebutkan beberapa pembelajaran dari kasus NF yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.

Baca Juga: Update Virus Corona 14 Mei, Indonesia Menduduki Peringkat 37 di Dunia

"Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," ungkapnya. Harapannya, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.

Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca-keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina.

"Sejak kasus ini merebak, kita sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang.

Baca Juga: 10.000 Pendeta GBI Bandung Klaster Covid-19 Terbanyak? Simak Faktanya

Saya berfikir kondisi psikologis pasti mengalami penurunan dan ini bisa dimanage oleh Balai Anak 'Handayani' Jakarta," katanya.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler