kini Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Indonesia Mengaku Sulit

3 Juni 2020, 07:50 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* //PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Kini secara resmi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membatalkan ibadah haji 2020. Keputusan dibatalkannya ibadah haji 2020 ini disampaikan pada Selasa 2 Juni 2020.

Bahkan Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan alasan di balik keputusan untuk membatalkan ibadah haji 2020 lantaran perkembangan pandemi virus corona yang masih belum mereda.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Baca Juga: Semakin Memanas, Donald Trump Bersumpah Akan Bawa Pasukan Militer AS

Sumber Berjudul: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Indonesia Mengaku Cukup Pahit dan Sulit

Keputusan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tersebut telah tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Adapun sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa selain persyaratan ekonomi dan fisik, pelaksanaan ibadah haji juga harus mengutamakan kesehatan serta keselamatan jemaah haji.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan," katanya.

Baca Juga: Mengerikan, Surabaya Tidak Lagi Zona Merah, Tapi Zona Hitam Covid-19

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kementerian Agama telah melakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama.

Kementerian Agama juga melakukan  konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

“Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah, Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan,” katanya.

Baca Juga: Unik, Sekelompok Monyet di India Ini Ikut Terapkan Physical Distancing

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar COVID-19 masih bertambah.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Unik, Sekelompok Monyet di India Ini Ikut Terapkan Physical Distancing

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler