Narapidana Narkotika Telah Berahir dari Pelarianya Saat di Berastangi

3 Juni 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

Kabur dari LP di Riau, Pelarian Narapidana Narkotika Berakhir saat Hendak Temui Anaknya di Brastagi

RINGTIMES BANYUWANGI - Melarikan diri alias kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkalis Riau, tepat sehari sebelum bulan suci Ramadhan, pelarian Syamsuardi berakhir. 

Tim gabungan menangkap dia di Brastagi, Sumatera Utara pada Senin 1 Juni 2020 sekitar pukul 20.10 WIB.

Kepala LP Bengkalis, Edi Mulyono, Selasa 2 Juni 2020 mengatakan Syamsuardi diringkus di satu rumah di areal perkebunan di Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara.

Baca Juga: Sarung Tangan Petugas Rapid Tes Beresiko Tularkan Virus Corona?Cek

"Setelah kita mengetahui keberadaan Syamsuardi, kami langsung menurunkan enam orang petugas dari LP Klas II A Bengkalis dibantu aparat Polres Tanah Karo, dan berhasil meringkus dia di satu rumah di areal perkebunan di Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara," ujar Edi.

Tim mendapatkan informasi keberadaan Syamsuardi pada Minggu 31 Mei. Kemudian petugas memetakan lokasi tempat tinggal dan persembunyiannya di rumah iparnya di belakang SMIK Kecamatan Brastagi.

"Sekitar pukul 13.30 WIB tim dari LP Bengkalis yang dibantu aparat Polres Tanah Karo bergerak menuju sasaran rumah Mustakim untuk menangkap, namun Syamsuardi berhasil melarikan diri dan bers.

Baca Juga: BERITA TERKINI 1.021 CJH Asal Banyuwangi Batal Berangkat ke Tanah Suci

Berita ini sebelelumnya terbit di pikiran-rayat.com dari judul Kabur dari LP di Riau, Pelarian Narapidana Narkotika Berakhir saat Hendak Temui Anaknya di Brastagi  

Walaupun menyisir lokasi, namun dia belum ditemukan. Pada sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi kembali bahwa Syamsuardi kembali ke rumah Mustakim di lokasi kebun sebelah utara untuk menemui anaknya, dari informasi tersebut tim kembali mengepung lokasi.

"Saat dilakukan penangkapan, Syamsuardi mencoba kabur ke arah Selatan dan akhirnya berhasil diringkus dan kemudian dititipkan sementara di Mapolres Tanah Karo," kata Mulyono.

Syamsuardi alias Ardi merupakan napi dengan perkara narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.(

Baca Juga: Jumlah Penderita Covid-19 Berpotensi Berkurang Setelah Isolasi Komunal

 

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler