Soal Negoisasi di Laut China Selatan, Indonesia Tolak Tawaran Tiongkok

6 Juni 2020, 18:29 WIB
LAUT China Selatan.* / /REUTERS

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada hari Jumat, 5 Juni 2020 Indonesia menolak tawaran Tiongkok untuk negosiasi di Laut China Selatan.

Hal itu disebabkan karena dari pihak Indonesia menegaskan bahwa tidak ada klaim yang tumpang tindih dengan Beijing di zona ekonomi eksklusifnya.

Dalam sepucuk surat pemerintah Tiongkok menuliskan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa, mengakui bahwa tidak memiliki sengketa wilayah dengan Indonesia.

Baca Juga: Akibat Lockdown Corona, Perceraian di Arab Saudi Naik Jadi 30 Persen

Namun dalam surat tersebut tertulis bahwa kedua negara memiliki tumpang tindih klaim tentang hak maritim di bagian Laut Cina Selatan.

Surat Beijing itu ditulis sebagai tanggapan surat diplomatik yang dikirim oleh pemerintah Indonesia kepada kepala PBB pada 26 Mei 2020.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari free Radio Asia, diketahui Jakarta menolak peta Nine Dash Line Tiongkok atau klaim hak historis atas hampir semua jalur air yang diperebutkan.

Baca Juga: Donald Trump Ancam Lakukan Investigasi Pajak Indonesia? Begini Tanggapan DPR

"Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia tidak memiliki klaim yang tumpang tindih dengan RRC, sehingga tidak relevan untuk mengadakan dialog tentang penetapan batas laut," kata Direktur Jenderal Hukum Internasional dan Perjanjian di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Damos Dumoli Agusman, pada Jumat 5 Juni 2020.

Dia merujuk pada pernyataan Januari 2020 dari kementerian yang menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah dengan Beijing di Laut Cina Selatan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"Dinyatakan bahwa kami menolak (negosiasi apa pun)," kata Damos.

Baca Juga: Malu Atas Sikap Mark Zuckerbeg Terhadap Unggahan Trump, Karyawan Facebook Undur Diri?

Seperti kami kutip dari artikel berjudul RRC Minta untuk Jaga Perdamaian, Indonesia Tolak Negosiasi Tiongkok Soal Laut China Selatan

Dalam suratnya kepada PBB minggu ini, Tiongkok berpendapat bahwa hak maritim dan kepentingannya di Laut Cina Selatan ditetapkan dalam praktik sejarah yang panjang dan konsisten dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS.

“Tidak ada sengketa wilayah antara Cina (Tiongkok) dan Indonesia di Laut Cina Selatan. Namun, Cina (Tiongkok) dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan,” misi permanen Tiongkok untuk PBB mengatakan dalam surat itu.

Dalam surat itu tertulis bahwa Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan.

Baca Juga: 4 Faktor Penting Berjemur yang Harus Diperhatikan Menurut Dokter Reisa

Indonesia bersikeras bahwa klaim Tiongkok 'sepihak' dan tidak memiliki dasar hukum dalam hukum internasional.

Indonesia menegaskan bahwa peta Nine- Dash Line yang menyiratkan klaim hak bersejarah jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982,” kata surat dari Misi Tetap Indonesia ke PBB.

Hal ini merujuk pada batas peta Tiongkok yang mencakup Beijing, klaim di wilayah maritim.

Baca Juga: Imbau Warga untuk Berdiam Diri di Rumah, Begini Penjelasan WHO

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa Jakarta menggunakan surat itu untuk menunjukkan bahwa Nine Dash Line Tiongkok telah melewati batas yang ditetapkan oleh zona ekonomi eksklusif Indonesia (EEZ).

Pihak Indonesia mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui niat Tiongkok yang membangun Nine Dash Line.

"Ini mungkin memiliki potensi untuk menciptakan kondisi yang mengganggu apa yang telah ditentukan oleh Indonesia sejak lama," kata juru bicara kementerian Teuku Faizasyah.

Baca Juga: Usai 2 Anggotanya Dorong Pria Tua, 57 Petugas Polisi Ini Undur Diri

Pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menegaskan kembali sikap negaranya tentang masalah ini.

"Dalam sebuah memorandum diplomatik yang dikirim pada 26 Mei 2020, Indonesia menegaskan kembali posisi konsistennya dalam menanggapi klaim Tiongkok atas PBB yang dapat memengaruhi ZEE Indonesia (zona ekonomi eksklusif) dan juga menekankan perlunya kepatuhan penuh dengan UNCLOS 1982," kata Retno kepada wartawan dalam konferensi yang diadakan secara virtual.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler