Mengaku Jadi Perwira TNI, Wanita Banyumas Ini Tipu Perawat Hingga Puluhan Juta

6 Juni 2020, 19:24 WIB
LNS, Wanita 23 tahun asal Bancakembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang wanita berusia 23 tahun asal Bancakembar, Kecamatan Purwokerto Utara ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas, usai menipu seorang perawat.

Wanita berinisial LNS itu diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap AR, seorang perawat asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Dikabarkan LensaBanyumas.com, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Pesan Fadli Zon Kepada SBY Kerap Dirundung Ikan Buntal?, Cek Faktanya

Berry mengatakan, modus operandi pelaku yaitu dengan mengaku sebagai Perwira TNI berpangkat Letda.

Lalu kemudian menghubungi korban AR melalui sebuah pesan di aplikasi WhatsApp.

Untuk mengelabui korbannya, pelaku yakni LNS merubah profil WhatsApp dengan nama 'Arif' dan mencantumkan foto seorang Perwira TNI berpangkat Letda yang diperolehnya di media sosia Instagram.

Baca Juga: Covid-19 Membuat Banyak Pekerja Migran Di Seluruh Dunia Memprihatinkan

Artikel ini telah tayang di Lensa Banyumas dengan judul: 'Mengaku Perwira TNI, Wanita di Banyumas Kelabuhi Perawat Hingga Puluhan Juta'

"Pelaku sengaja mengubah profil Whatsapp dan menghubungi korban-korbanya yang semuanya berprofesi sebagai perawat," ujar AKP Berry, pada Sabtu 6 Juni 2020.

Dirasa telah memiliki hubungan yang dekat dengan korban, LNS kemudian meminjam uang dengan alasan ibunya sakit.

Bahkan, untuk menyakinkan korban, pelaku juga pernah menelpon korban dengan mengubah suaranya menjadi serak mirip laki-laki.

Baca Juga: Saat Buang Air Keluarkan Darah, Ternyata Bocah Ini Masukkan 20 Magnet di Kelaminnya

"Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening BCA dan BRI," tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus operandi yang sama terhadap 6 perawat yang dilakukan sejak 18 April 2018.

Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polresta Banyumas juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni: 2 (dua) buku rekening dan dua kartu ATM masing-masing Bank BCA a.n LAILA NUR dan Bank BRI a.n ARYATI, satu buah Handphone merk Samsung A50 beserta box.

Baca Juga: Soal Negoisasi di Laut China Selatan, Indonesia Tolak Tawaran Tiongkok

Kemudian 1 (satu) lembar STNK motor beserta kunci, 1 (satu) lembar bukti pembayaran cicilan motor, 1 (satu) lembar bukti penarikan uang Bank BCA, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler