Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Berikut 6 Fakta Otto Hasibuan

2 Agustus 2020, 20:16 WIB
Otto Hasibuan /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengacara Otto Hasibuan telah resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah buron sejak tahun 1999 lalu pada Sabtu, 1 Agustus 2020 .

Sudah tidak asing lagi dalam dunia advokasi, Otto Hasibuan juga semakin dikenal masyarakat luas saat tangani beberapa kasus cukup fenomenal yang pernah terjadi di Indonesia.

Berikut fakta sosok Otto Hasibuan serta sejarah penanganan kasusnya seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 6 Fakta Otto Hasibuan Pengacara Djoko Tjandra, Mundur dari Kasus Setya Novanto hingga Jessica Wongso

Baca Juga: Selain Masker, Perlukah Pakai Kacamata untuk Lindungi Diri dari Covid-19?

1. Ketua Alumni Fakultas Hukum UGM

Kemahiran Otto Hasibuan dalam dunia advokasi yang sudah tidak diragukan lagi menjadikannya sebagai Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama).

Ia juga sempat vokal saat sebuah kasus ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa UGM dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terjadi pada Mei 2020 lalu.

2. Menolak Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Berdasarkan laporan dari ANTARA, situasi pemilihan presiden beberapa waktu lalu cukup memanas saat terciptanya dua kubu antara Prabowo-Sandiga Uno dengan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Saat itu, Otto Hasibuan menyatakan bahwa ia tidak bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pengajuan gugatan Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kedelai Ternyata Menyimpan Segudang Nutrisi Berkualitas Tinggi, Salah Satunya Bisa Menurunkan Berat

"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," ujarnya.

3. Menangani Kasus Setya Novanto

Pengacara Otto Hasibuan juga pernah menangani kasus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kasus korupsi E-KTP pada 2017 lalu.

4. Mundur Menjadi Pengacara Setya Novanto

Meski awalnya menangani kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, namun Otto Hasibuan mengundurkan diri beberapa waktu kemudian.

"Saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri terhitung tanggal kemarin dan berlaku hari ini. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Novanto dan selamat berjuang," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Sakit Leher Bukan Gejala Kolesterol Tinggi?, Berikut Penjelasannya

Hal itu disebabkan karena tidak timbulnya kesepakatan yang jelas antara pihaknya dengan Setya Novanto.

5. Menangani Kasus Jessica-Mirna

Pada 2016 lalu, masyarakat tengah dihebohkan oleh kasus kematian Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Otto Hasibuan kemudian menjadi ketua tim kuasa hukum tersebut dan pernah menyatakan bahwa kasus Jessica-Mirna dapat dijadikan sebagai momentum reformasi hukum.

"Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakkan hukum, momentum reformasi hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bangkai Makhluk Diklaim Mirip ‘Alien’ Ditemukan Penduduk Inggris di Tepi Pantai

6. Menangani Kasus Djoko Tjandra

Praktisi hukum Otto Hasibuan telah diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Otto Hasibuan sempat menyebut eksekusi terhadap Djoko Tjandra, ia menyatakan akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan dan menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.***(Farida Al-Qodariah/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler