Meski Dipindah ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra Belum Satu Sel dengan Tahanan Lain

8 Agustus 2020, 17:05 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

RINGTIMES BANYUWANGIDjoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bank Bali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, ia tak lantas bergabung dalam sel dengan tahanan-tahanan lain.

Djoko sempat menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Trump akan Gabung Telekonferensi untuk Bahas Bantuan Lebanon

"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Rika mengatakan setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil "rapid test" (tes cepat) COVID-19 menunjukkan hasil nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pesawat Pengintai AS Beroperasi di Laut China Selatan Secara Diam-Diam, China: Provokasi Serius

"Pada Jumat (7 Agustus), narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba," ucap Rika.

Selanjutnya pada hari yang sama, kata dia, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup.

Baca Juga: Donald Trump Larang Adanya Transaksi dengan ByteDance, Pihak TikTok Mengaku 'Terkejut'

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Pindah ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra Belum Digabungkan Satu Sel dengan Tahanan Lain

"Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ucap Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Butuh Proses Panjang, Vaksin Covid-19 Harus lalui Banyak Tahapan Sebelum Diluncurkan

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis, 6 Agustus 2020.(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat).***      

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler