Jaksa Pinangki Diperiksa Penyidik Bareskrim, Namun Ditolak Demi Anak

27 Agustus 2020, 21:45 WIB
Jaksa Pinangki Diperiksa Penyidik Bareskrim, Namun Ditolak Demi Anak /

RINGTIMES BANYUWANGI- Hari ini adalah jadwal anak dari Sirna Malasari untuk membesuk dirinya. Itulah yang menjadi alasan mengapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa Bareskrim hari ini Kamis, 27 Agustus 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang dengan alasan hari ini adalah hari besuk anak.”

Meski begitu, penyidik kepolisian sebenarnya sudah sempat menemui Pinangki di rumah tahanan.

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Galamedianews dengan judul Demi Anak, Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Penyidik Bareksrim.

Baca Juga: Hanya Peserta BPJS Kesehatan yang Mendapatkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis

"Tadi pukul 11.00 WIB, penyidik sudah ketemu dengan PSM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Karena tidak mau, tentunya penyidik akan menjadwalkan ulang," jelas Awi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung hanya mengatakan bahwa jaksa Pinangki menolak untuk diperiksa tanpa mengungkapkan alasannya.

"Sementara kita sediakan tempat di Gedung Bundar (untuk pemeriksaan Pinangki). Saya dengar laporan Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan ini supaya bisa clear, Pinangki harus bisa memberi keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah.

Baca Juga: Ingin Tambah Penghasilan, Berikut 5 Situs Penghasil Uang yang Bisa Dicoba di Rumah

Febrie pun tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan dapat berlangsung. Dan ia mengaku tidak  mengetahui secara pasti alasan Pinangki menolak diperiksa Bareskrim Polri.

"(Alasan menolak) nanti tanya langsunglah ke ini... tadi kita pertemukan penyidik Bareskrim dengan Pinangkinya, kita belum tahu kenapa penolakan itu ya. Belum tahu pasti apakah bisa berjalan di sore ini," ujarnya.

Febrie juga menyampaikan bahwa Kejagung sebelumya telah mempertemukan Pinangki dnegan penyidik Bareskrim Polri. Namun, Pinangki menolaknya.

Baca Juga: Empat Lukisan Wayang dan Batik Milik Vladimir Kiri Dipamerkan di Moskow

Fatwa MA

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hari menerangkan, fatwa dari MA itu berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana tidak dieksekusi oleh korps adhyaksa.

"Selama proses mengatur ini penyidik mendapatkan fakta pengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira JST (Djoko Tjandra) statusnya terpidana agar tidak dieksekusi eksekutor jaksa. Dugaannya, agar tidak diekseskusi jaksa meminta fatwa," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Menurut Erick, Usia 18 Tahun ke atas Bisa Diberi Vaksin COVID-19

Hari menegaskan, bahwa penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Namun, dirinya enggan merinci bukti-bukti tersebut.

"Dengan demikian penyidik telah menetapkan dua orang terangka. Jaksa PSM dan JST. Perkembangan penyidikan berangkat informasi kejadian permohonan PK," ujarnya.

Hari berharap, masyarakat bisa terus mengawal penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki tersebut. Dia pun menegaskan bahwa Kejagung akan terbuka dalam mengusut kasus ini.

"Kami harap masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami transparan terhadap publik," tandasnya. (Dicky Aditya/Galamedianews)***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler