Subsidi Kuota Internet Hanya Akan Diterima oleh 21,7 Juta Nomor HP dari 44 Juta Siswa

11 September 2020, 22:00 WIB
Program Pemberian Kuota Internet /Twitter @Kemdikbud_RI/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa subsidi kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) siswa di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Berkaitan dengan hal tersebut, proses pendataan nomor handphone (HP) siswa, guru, mahasiswa, dan dosen telah tuntas hari ini.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani menyatakan ada sebanyak 21,7 juta nomor HP siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Tuntas Hari Ini, dari 44 Juta Siswa Hanya 21,7 Juta Nomor HP Terdaftar Dapat Subsidi Kuota Internet

Baca Juga: Segera Daftar, BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Masih Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya

Disamping itu, sebanyak 2,8 juta nomor guru telah terdaftar dari sejumlah 3,3 juta guru di Indonesia.

"Per hari ini, berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa. Dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia," kata Evy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 11 September 2020 seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com.

Sementara di tingkat perguruan tinggi, Evy mengungkapkan sudah ada 2,7 juta nomor HP dari 8 juta mahasiswa. Serta, ada sebanyak 161 ribu nomor dosen dari 250 ribu dosen yang terdaftar di PD-Dikti.

"Untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen," ungkap Evy.

Baca Juga: 7 Cara Cepat, Mudah, dan Hemat untuk Ganti Suasana Interior Rumah

Evy menjelaskan proses verifikasi dan validasi data nomor HP masih berlangsung. Proses tersebut berlangsung hingga 15 September 2020.

"Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020," tutur Evy.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, menjelaskan tahapan melibatkan perusahaan telekomunikasi. Ini dilakukan guna memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

"Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19," jelas Hasan.

Baca Juga: Peluang Pekerja Terima BLT Rp600 Ribu meski Sudah Tak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud akan menggelontorkan Rp 9 triliun guna meringankan beban siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen selama masa pandemi Covid-19. Bantuan itu berupa kuota internet yang akan diberikan selama bulan September hingga Desember 2020.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler