Anies Baswedan Terapkan PSBB Total Darurat Jakarta, Bupati Bogor: yang Dapat Repotnya Ya Kita

13 September 2020, 07:15 WIB
Anies Baswedan Terapkan PSBB Total Darurat Jakarta, Bupati Bogor: yang Dapat Repotnya Ya Kita /Iyud Walhadi/Isu Bogor/Prokompim

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang tidak berzona merah. Imbasnya, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup juga pintu keluar Jakarta.

Bupat Bogor, Ade Yasin meminta Anies Baswedan untuk memperketat akses dari Jakarta menuju puncak Kawasan Bogor jelang dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Gegara Anies Baswedan Injak Rem Darurat Jakarta, Bupati Bogor: Terimbas, yang Dapat Repotnya Ya Kita

"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Cek Fakta, Bukannya Mencegah, Vaksin Sinovac Justru Buat Relawan Terpapar Covid-19

Jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta yang akan diterapkan 14 September 2020, pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor pundilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri.

Demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak dari DKI Jakarta, pembatasan pengunjung dilakukan dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog.

Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

Baca Juga: Resep Tempe Kemangi, Olahan Mudah Kaya Akan Manfaat

"Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: 5 Pejabat Korea Utara Mati Ditembak, Usai Kritisi Kim Jong Un Sambil Makan

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.*** (Ari Nursanti/ Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler