Selesai Baca Draft UU Ciptaker, Hotman Paris: Ada Kabar Gembira Untuk Para Buruh

14 Oktober 2020, 18:00 WIB
Kabar Baik, Hotman Paris Menyampaikan Pasal UU Cipta Kerja yang Sangat Menguntungkan bagi Para Buruh /Sumber:Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI – Berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia telah menerima Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada rapat Paripurna 5 Oktober lalu, UU Cipta Kerja banyak mendapatkan penolakan dari banyak kalangan, padahal mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang baru saja dibagikan mulai tadi malam.

Kabar gembira diberikan oleh Hotman Paris kepada para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia, setelah ia membaca draf final UU Cipta Kerja di bagian klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mulai Turun, Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 14 Oktober 2020

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja ada pasal yang sangat menguntungkan bagi para buruh terkait pembayaran pesangon.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Presidium KAMI Memprotes Penangkapan Beberapa Aktivisnya

Dirinya memastikan, jika Perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP) mereka akan segera membayarnya.

"Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ucapnya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul Selesai Baca Draf Final 812 Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bawa Kabar Gembira untuk Buruh

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Tak Rela Istrinya Dimiliki Pria Lain, Sang Suami Ini Serahkan Kepala Istri ke Kantor Polisi

Hotman Paris juga mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja di Indonesia karena dengan pasal ini akan mempermudah untuk menuntut uang pesangon dari perusahaan yang bermasalah.

"Selama ini berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja," ucapnya.

Untuk kepentingan bersama, ada baiknya kita mengerti apa yang dimaksud dengan Laporan. Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Baca Juga: Penangkapan Petinggi KAMI, Polisi Brigjen Alwi Menemukan SARA

"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."
 
Dari pengertian di atas, artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler