RINGTIMES BANYUWANGI – Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis, Tarif, dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Rpublik Indonesia berisikan aturn tentang pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Berkaitan dengan PP No 76 Tahun 2020 tersebut, presiden Jokowi mengesahkan pembuatan dan perpanjang SIM gratis dari pemerintah untuk pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Meski demikian, tidak semua dapat merasakan dan menerima layanan pembuatan dan perpanjang SIM gratis dari pemerintah yang telah diresmikan Jokowi dari Desember tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday
Menurut PP tersebut, ada beberapa ketentuan dan golongan yang dapat mencicipi fasilitas dari pemerintah.
Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.
Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: 4 Ramalan Mbak You 2021, Mulai dari Skandal Seks hingga Bencana Alam di Indonesia
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.