PNBP tersebut antara lain :
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Baca Juga: Warga Korea Selatan Rebutan Daftar Operasi Plastik Sebelum Corona Usai
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Sebagaimana artikel ini pernah diterbitkan Pikiran-rakyat.com dengan judul Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: 5 Tanda Kadar Gula Darah Tinggi Semakin Parah, Waspada Kaki Sering Kesemutan
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alda Ahdira/Pikiran-rakyat)