BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gak Akan Cair bagi Pemilik Rekening Bermasalah Ini

- 6 Januari 2021, 14:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

RINGTIMES BANYUWANGI – Berbeda dengan tahun sebelum 2020, tahun ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada karyawan dengan pemilik rekening bermasalah sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020.

Menurut peraturan tersebut, ada beberapa golongan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan di tahun sebelumnya.

Jika pada gelombang sebelumnya Anda bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, di tahun 2021 ini bisa jadi karyawan dengan pemilik rekening tertentu tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah kemenaker lagi.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Permenaker No 14 Tahun 2020 tersebut menuliskan bahwa karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Berikut adalah kriteria pekerja yang bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, pertama mereka harus memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Cair untuk Karyawan, Menaker Ida Minta Penuhi Syarat Berikut

Sehingga pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Pertanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Pelajar hingga Masyarakat Umum Bisa Bikin SIM Gratis Resmi Disahkan Presiden

Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker lewat link resmi Kemnakerwww.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan jelang proses transfer.

Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun 2021.

5 rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan, diantaranya adalah: 

Baca Juga: 4 Ramalan Mbak You 2021, Mulai dari Skandal Seks hingga Bencana Alam di Indonesia

1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Seperti yang pernah diterbitkan oleh Fixindonesia.com dengan judul CATAT! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Dicairkan kepada Karyawan Ini

Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.

Dan bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah yakni bisa mengakses di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***(Siti Resa Mutoharoh/ fixindonesia)

 

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x