Presiden Jokowi Batalkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:00 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

Baca Juga: Miras Dilegalkan, Tokoh Papua: Apa Tidak Mampu Hadirkan Investasi yang Lebih Bermartabat?

Beberapa Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memerhatikan kearifan lokal daerah tersebut.

Persyaratan kedua menjelaskan apabila investasi dilakukan di luar provinsi yang dijelaskan di atas maka diharuskan untuk terlebih dahulu mendapatkan ketetapan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan harus melalui usulan Gubernur.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah