Baca Juga: Miras Dilegalkan, Tokoh Papua: Apa Tidak Mampu Hadirkan Investasi yang Lebih Bermartabat?
Beberapa Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memerhatikan kearifan lokal daerah tersebut.
Persyaratan kedua menjelaskan apabila investasi dilakukan di luar provinsi yang dijelaskan di atas maka diharuskan untuk terlebih dahulu mendapatkan ketetapan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan harus melalui usulan Gubernur.***