‘Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Jokowi telah menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup karena mempertimbangkan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Alam.***(Endit Sahdita/Galamedia)