Mahfud MD Beri Penjelasan, Moeldoko Terancam Batal Jadi Ketum Partai Demokrat

- 7 Maret 2021, 13:19 WIB
Penjelasan Mahfud MD soal KLB Demokrat, Nama Gus Dur dan SBY Ikut Disebut
Penjelasan Mahfud MD soal KLB Demokrat, Nama Gus Dur dan SBY Ikut Disebut /Dok. ANTARA./

RINGTIMES BANYUWANGI – Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Namun, ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat memicu banyak polemik hingga saat ini.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan AHY atau Agus Murti Yudhoyono.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

 “Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” ujar Mahfud MD, yang dikutip dari laman Anatara, Minggu 7 Maret 2021.

Menurut Mahfud MD, pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya terkait kepengurusan KLB Partai Demokrat. Hal ini karena belum adanya laporan soal KLB secara resmi.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah harus menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat. Sebab, jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

Baca Juga: KLB Demokrat Kisruh, Fahri Hamzah Sebut Kudeta Biasanya Berakhir dengan Kudeta

Baca Juga: 6 Kebiasaan Tidur yang Mendatangkan Malapetaka bagi Kesehatan

 “Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa jika kelompok KLM Deli Serdang melapor ke Pemerintah, maka kondisinya akan berbeda. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut.

 “Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Lakukan Kesalahan Ini, Haris Pertama Dipecat dari Jabatan Ketum KNPI

Baca Juga: Taufiqurrahman Sebut Mahfud MD Bicara Ngaco dan Memojokkan Partai Demokrat

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Pikiranrakyat.com dengan judul Mahfud MD Beri Penjelasan, Moeldoko Batal Jadi Ketum Partai Demokrat?

Mahfud beranggapan bahwa pemerintah tengah dihadapkan pada keptusan sulit dalam bersikap, apabila terjadi masalah internal partai, seperti yang dialami Partai Demokat saat ini.

 “Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah saat ini sama hanya dengan sikap saat menghadapi kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika SBY menjabat presiden.

Namun, pemerintahan SBY tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme terkait kepengurusan PKB.***(Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x