Jaksa Adu Hadis Tanggapi Eksepsi dari Habib Rizieq, Refly Harun: Terdapat Aspek Non Yuridis

- 31 Maret 2021, 17:56 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Ahyar/ARAHKATA

Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.

Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.

Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.*** (Rizwan Suandi/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x