RINGTIMES BANYUWANGI – Kubu Moeldoko berencana gugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan. Hal ini sontak mendapatkan tanggapan oleh beberapa pihak, salah satunya Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau kerap dipanggil Gus Umar.
Gugatan ini bermula dari Kemenkumham yang mengumumkan sebuah keputusan bahwa pihaknya menolak pengesahan hasil keputusan terkait kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara sebagai gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa.
Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!
Dari hasil KLB, ditetapkan hasil kepengurusan dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB
Padahal Partai Demokrat tengah dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal inilah yang melatarbelakangi perlawanan kubu Moeldoko dengan kubu AHY untuk membuktikan keabsahan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham.
Baca Juga: Amien Rais Bandingkan Rezim Jokowi dengan Orde Baru, Sebut Soeharto Masih Punya Etika
Baca Juga: Tanggapi Kegagalan Moeldoko, Refly Harun: Masih ada Celah untuk Moeldoko, Gugat Putusan Menkumham
Akan tetapi, kepengurusan kubu Moeldoko mengalami penolakan oleh Kemenkumhan akibat sejumlah berkas belum terlengkapi.