Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul “KPK Berhentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Mardani Ali Sera : Korupsi E-KTP Akan Mengalami Hal Sama”
Menurut Mardani Ali Sera, perlakuan KPK yang menghentikan kasus korupsi Sjamsul Nursalim ini merupakan imbas dari revisi UU KPK.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Christ Wamea: Cukup Kerumunan Anak HRS yang Pelanggaran
Baca Juga: Kubu Moeldoko Desak AHY dan SBY Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Saya Sependapat
“Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama,” katanya.
Mardani Ali Sera juga berpendapat jika kasus korupsi lain seperti E-KTP bisa saja mengalami kasus yang sama seperti kasus BLBI ini.
“Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk,” mengakhiri cuitannya.***(Muhammad Ibrahim/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)