Kasus Korupsi BLBI Rp4,56 Triliun Dihentikan, Mardani Ali Sera: Janji KPK ‘Dikubur’

- 4 April 2021, 16:16 WIB
Mardani Ali Sera tanggapi kasus korupsi BLBI Rp4,56 Triliun yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya dihentikan oleh KPK, sebut janji KPK 'dikubur'
Mardani Ali Sera tanggapi kasus korupsi BLBI Rp4,56 Triliun yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya dihentikan oleh KPK, sebut janji KPK 'dikubur' /fraksi.pks.id

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul KPK Berhentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Mardani Ali Sera : Korupsi E-KTP Akan Mengalami Hal Sama

Menurut Mardani Ali Sera, perlakuan KPK yang menghentikan kasus korupsi Sjamsul Nursalim ini merupakan imbas dari revisi UU KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Christ Wamea: Cukup Kerumunan Anak HRS yang Pelanggaran

Baca Juga: Kubu Moeldoko Desak AHY dan SBY Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Saya Sependapat

“Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama,” katanya.

Mardani Ali Sera juga berpendapat jika kasus korupsi lain seperti E-KTP bisa saja mengalami kasus yang sama seperti kasus BLBI ini.

“Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk,” mengakhiri cuitannya.***(Muhammad Ibrahim/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah