Kasus Korupsi BLBI Rp4,56 Triliun Dihentikan, Mardani Ali Sera: Janji KPK ‘Dikubur’

- 4 April 2021, 16:16 WIB
Mardani Ali Sera tanggapi kasus korupsi BLBI Rp4,56 Triliun yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya dihentikan oleh KPK, sebut janji KPK 'dikubur'
Mardani Ali Sera tanggapi kasus korupsi BLBI Rp4,56 Triliun yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya dihentikan oleh KPK, sebut janji KPK 'dikubur' /fraksi.pks.id

Bahkan Mardani Ali Sera menyinggung keputusan penghentian kasus ini yang dikaitkan dengan janji KPK yang dulu pernah dilontarkan.

Singgungan Mardani Ali Sera ini dirinya sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada 4 April 2021.

Baca Juga: Pengamat Ingin SBY dan AHY Minta Maaf ke Jokowi Usai Tak Terbukti Intervensi KLB

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Koruptor Sjamsul Nursalim, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop

Dalam cuitan tersebut, Mardani Ali Sera menyebut KPK yang pernah janji untuk mengusut tuntas kasus korupsi.

“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya,” kata Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera juga memaparkan sejumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi yang telah dilakukan Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Farhat Abbas Beri 'Saran' ke Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo: Hindari Acara Berbayar

Baca Juga: Temui Ketua Umum PP Muhammadiyah, AHY Sebut Ada 4 Pesan dari Haedar Nashir

“Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu. SP3 hrs didasari substansi kasus, jgn krn tdk mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dlm pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah