Kasus Korupsi BLBI Rp4,56 Triliun Dihentikan, Mardani Ali Sera: Janji KPK ‘Dikubur’

- 4 April 2021, 16:16 WIB
Mardani Ali Sera tanggapi kasus korupsi BLBI Rp4,56 Triliun yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya dihentikan oleh KPK, sebut janji KPK 'dikubur'
Mardani Ali Sera tanggapi kasus korupsi BLBI Rp4,56 Triliun yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya dihentikan oleh KPK, sebut janji KPK 'dikubur' /fraksi.pks.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Politisi PKS sekaligus anggota DPR RI, Mardani Ali Sera memberikan komentar terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp4,56 Triliun yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BLBI dengan indikasi yang merugikan negara hingga triliun rupiah.

Dengan jumlah kerugian yang terbilang cukup besar tersebut, kini KPK telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi BLBI atas Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Keputusan penghentian kasus korupsi Sjamsul Nursalim dalam SP3 ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," ungkap Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021 lalu.

Keputusan KPK terkait perubahan Undang-Undang ini dinilai oleh beberapa pihak politisi memberikan dampak buruk bagi dunia politik.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta dan Aurel, Ketua MUI: Artis Lebih Dicintai Daripada Ustadz

Baca Juga: Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim Ditutup, Rocky Gerung: Presiden Itu Hanyalah Calo

Mengetahui kabar tersebut, sontak mengagetkan publik dan mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Mardani Ali Sera.

Bahkan Mardani Ali Sera menyinggung keputusan penghentian kasus ini yang dikaitkan dengan janji KPK yang dulu pernah dilontarkan.

Singgungan Mardani Ali Sera ini dirinya sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada 4 April 2021.

Baca Juga: Pengamat Ingin SBY dan AHY Minta Maaf ke Jokowi Usai Tak Terbukti Intervensi KLB

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Koruptor Sjamsul Nursalim, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop

Dalam cuitan tersebut, Mardani Ali Sera menyebut KPK yang pernah janji untuk mengusut tuntas kasus korupsi.

“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya,” kata Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera juga memaparkan sejumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi yang telah dilakukan Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Farhat Abbas Beri 'Saran' ke Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo: Hindari Acara Berbayar

Baca Juga: Temui Ketua Umum PP Muhammadiyah, AHY Sebut Ada 4 Pesan dari Haedar Nashir

“Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu. SP3 hrs didasari substansi kasus, jgn krn tdk mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dlm pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul KPK Berhentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Mardani Ali Sera : Korupsi E-KTP Akan Mengalami Hal Sama

Menurut Mardani Ali Sera, perlakuan KPK yang menghentikan kasus korupsi Sjamsul Nursalim ini merupakan imbas dari revisi UU KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Christ Wamea: Cukup Kerumunan Anak HRS yang Pelanggaran

Baca Juga: Kubu Moeldoko Desak AHY dan SBY Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Saya Sependapat

“Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama,” katanya.

Mardani Ali Sera juga berpendapat jika kasus korupsi lain seperti E-KTP bisa saja mengalami kasus yang sama seperti kasus BLBI ini.

“Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk,” mengakhiri cuitannya.***(Muhammad Ibrahim/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah