Aturan Mudik Lebaran Sudah Final, Budi Karya: Berlaku Sebelum atau Sesudah 6 Mei

- 5 April 2021, 18:31 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan aturan mudik 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan aturan mudik 2021. /Twitter.com/@BudiKaryaS

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, Menhub Sebut Wajib Terapkan 2 Hal Ini

Sebelumnya sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional, Menko PMK, Muhadjir Effendy diketahui telah mengeluarkan surat kepada para Menteri untuk meniadakan mudik di tahun ini.

Adapun larangan ini diketahui juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, dan juga seluruh aspek Masyarakat.

Budi Karya Sumadi juga mengatakan jika saat ini pihaknya tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik tersebut.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” Ujar Menhub, Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, untuk tanggal aktivnya peraturan mudik tersebut, diketahui akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun, meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar Masyarakat tidak melakukan pergerakan di sebelum dan sesudah tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x