Selain itu kegiatan ibadah tersebut juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk ibadah salat ied diketahui bisa saja dilarang apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan dan menunjukkan sesuatu yang negatif.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.”
Sementara itu, beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan lainnya adalah sebagai berikut:
“Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.”
“Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.”
Sebelumnya, Pemerintah juga diketahui tengah merancang aturan untuk pelarangan mudik pada tahun 2021 ini, guna mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.***