Pemerintah Telurkan Aturan Beribadah Ramadan Saat Pandemi, Salat Id Bisa Dilarang

- 6 April 2021, 20:55 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat ied setelah Ramadhan tahun 2021 ini/
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat ied setelah Ramadhan tahun 2021 ini/ /kemenag.go.id/

Selain itu kegiatan ibadah tersebut juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk ibadah salat ied diketahui bisa saja dilarang apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan dan menunjukkan sesuatu yang negatif.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.”  

Sementara itu, beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan lainnya adalah sebagai berikut:

“Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.”

“Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.”

Sebelumnya, Pemerintah juga diketahui tengah merancang aturan untuk pelarangan mudik pada tahun 2021 ini, guna mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x