Larangan Mudik Diperketat, Siap-siap Kendaraan Akan Dikandangkan Jika Melanggar

- 18 April 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021 diperketat, Dirlantas Polda Metro Jaya  menegaskan akan mengandangkan kendaraan jika melanggar.
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021 diperketat, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mengandangkan kendaraan jika melanggar. /Antara Foto/Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Santer Kabar Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet, Waketu DPR Sebut Butuh Sosok Inovatif

Baca Juga: 3 Macam Mimpi Menurut Al-Quran, Bisa jadi Tanda dan Meramalkan

 “Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya, misalnya kendaraan truk ngangkut orang, itu Pasal 303 UULAJ, kendaraan barang untuk ngangkut penumpang, ” tuturnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kendaraan Nekat Langgar Larangan Mudik? Bersiap untuk ‘Dikandangkan’

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa semua kendaraan yang berani melanggar tersebut akan ‘dikandangkan’.

“Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya, dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021,” katanya.

Selain itu, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengaman yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Untuk mengantisipasi para pemudik, pos-pos tersebut akan disebar mulai dari ruas tol, arteri, dan jalur tikus.

Selama penerapan larangan mudik, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan pun akan menyaring kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam tanpa henti atau nonstop.

“Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x