Sementara terkait penyekatan tersebut, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.
“Kalau misalnya dia usaha yang berizin, misalnya bus, kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran, atau pencabutan, atau sanksi lain,” tutur Sambodo Purnomo Yogo.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)