Baca Juga: Aturan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Menag Yaqut: Mudik dan Takbiran Dilarang
Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal
Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.
Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik. Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
4. Ibu hamil dan satu seorang pendamping
Ibu hamil dan satu pendamping, bagi yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan hanya didampingi oleh satu pendamping.