6 Syarat Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, Yuk Baca

- 27 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021. /Pixabay/travelphotographer/

Baca Juga: Aturan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Menag Yaqut: Mudik dan Takbiran Dilarang

Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal

Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik. Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

4. Ibu hamil dan satu seorang pendamping

Ibu hamil dan satu pendamping, bagi yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan hanya didampingi oleh satu pendamping.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah