6 Syarat Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, Yuk Baca

- 27 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021. /Pixabay/travelphotographer/

Pemerintah memberi kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

5. Keperluan persalinan dan dua orang pendamping

Bagi seseorang yang sedang dalam keperluan persalinan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk mendapatkan dua orang pendamping.

Pemerintah memperbolehkan perjalanan dan tidak melarang untuk melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

6. Keperluan non mudik lain

Keperluan non mudik lain, tetapi harus dilengkapi surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Bagi seseorang yang memiliki keperluan non mudik, bisa meminta surat keterangan melalui kepala desa atau lurah.

Pemerintah memberi kelonggaran dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 untuk melakukan perjalanan tersebut.

Bagi keperluan ini dapat diajukan jika memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan harus dilakukan saat itu juga.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah