Buntut Panjang Penangkapan Munarman jadi Tersangka Terorisme hingga Keterkaitan Istri

- 29 April 2021, 16:13 WIB
Anggota Densus 88Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris diPerumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten padaSelasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Anggota Densus 88Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris diPerumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten padaSelasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. /ANTARA/

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman antara.

Baca Juga: Munarman Terlibat FPI di Makassar, Guntur Romly: Jangan Biarkan dia Membuat Provokasi

Ramadhan mengungkapkan tim Densus 88 memiliki waktu sekitar 21 hari untuk mengusut kasus dugaan terorisme tersebut.

Ramadhan menjelas Munarman terjerat undang-undang tindak pidana terorisme.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," terang Munarman.

Sejauh ini, tim Densus 88 hanya menangkap Munarman. Selain itu, tim Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bahan peledak yang mirip ditemukan seperti di Bekasi dan di Condet yang nantinya akan dikaji lebih dalam oleh Puslabfor Polri.

Buntut panjang mengenai penangkapan Munarman sebagai tersangka terorisme, salah satu pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa penangkapan Munarman ini melanggar HAM.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Hadiri Baiat di Makassar

Munarman ditangkap bak teroris. Setibanya di Polda Metro Jaya,Munarman tampak ditutup matanya dan diborgol.

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x