Mengenai hal tersebut, pihak kepolisian sudah mengonfirmasi terkait SOP penangkapan terduga teroris tersebut.
Menurut Munarman, hal tersebut mencegah terbukanya jaringan-jaringan teroris yang lain.
“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” kata Munarman sebagaiaman dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Divisi Humas Polri pada 28 April 2021.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Denny Siregar: ada Hubungannya dengan ISIS
SOP penangkapan tersebut juga melindungi petugas yang menangkapnya.
“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," jelas Ramadhan.
Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” lanjutnya.
Mesk Munarman dalam pengusutan aksi terorisme ini.***(Amila Yosalfa Fauziah/Tasikmalaya-Pikiranrakyat.com)