Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon saat Komentari Kasus Munarman Tersangka Terorisme

- 29 April 2021, 19:30 WIB
Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon untuk Tidak Belokkan Fakta Hukum Penangkapan Munarman oleh Densus 88.*
Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon untuk Tidak Belokkan Fakta Hukum Penangkapan Munarman oleh Densus 88.* /Kolase instagram.com/@muannas_alaidid, @fadlizon/

Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri

Cuitan Ketua Cyber Indonesia tersebut dimaksudkan untuk menanggapi cuitan Fadli Zon yang sebelumnta menyatakan jika ada fakta yang dibelokkan dalam kasus penangkapan Munarman tersebut.

“Sesuai SOP. Terorisme itu extra ordinary, kejahatan luar biasa yang dituduhkan ke Munarman, jgn disamakan dengan kejahatan biasa, di banyak negara bahkan pelaku kepala ditutup, tangan & kaki dirantai,” tutur Muannas Alaidid.

Hal tersebut Muannas Alaidid sampaikan saat menanggapi Komnas HAM yang menilai berlebihan bila mata Munarman sampai ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Kritis Bukan Teror. Kalo kritis mestinya ada baiat organisasi terlarang kala itu dilaporkan ke aparat, setidaknya dengan begitu tidak ada Bom Katedral & Teror di Mabes Polri oleh ISIS,” kata Muannas Alaidid yang cuitannya kali ini menimpali Refly Harun, seorang pengamat politik nasional.

Baca Juga: Bupati Lebak Banten akan Santet Moeldoko, Muannas Alaidid: Harus Minta Maaf!

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penangkapan Munarman sebagai tersangka kasus terorisme tersebut telah sesuai prosedur.

Ditambah lagi dengan penyangkaan terhadap Munarman menggunakan UU Terorisme.

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta.

“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tutur Stanislaus Royanta.***(Oky Nugraha Putra/Tasikmalaya-Pikiranrakyat.com)

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah