Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Setuju Gisel Minta Maaf, Justru Fadli Zon yang Salah Klik Bokep
“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tutur Ahmad Ramadhan.
“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” ujarnya menyambung.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” katanya menutup.***(Oky Nugraha Putra/Tasikmalaya-Pikiran-Rakyat.com)