Sebelumnya, Kementerian agama telah menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Ada beberapa kelonggaran bagi wilayah yang masuk dalam zona hijau dan kuning, namun dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen ruangan.
Sementara itu, wilayah yang masuk zona oranye dan merah tidak diperbolehkan melakukan segala kegiatan ibadah yang bersifat berkumpul karena dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster penularan baru.
Meskipun wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar ibadah, Menag tetap mengimbau untuk mengindahkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas ruang yang digunakan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Rahasia Umur Panjang Menurut Islam
"Kapasitas lapangan terbuka itu ada kapasitasnya berapa? Maksimal separuhnya, itu maksimal. Syukur-syukur tidak perlu shalat Id di lapangan lebih baik salat Id di rumah saja engga apa-apa," pungkasnya.***