RINGTIMES BANYUWANGI – Sempat beredar video viral seorang pemuda NTB yang menghina Palestina dengan perkataan kotor.
Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok yang berusia 23 tahun itu telah diamankan polsek Gerung pada Sabtu, 15 Mei 2021 malam.
Diketahui, Ucok mengunggah video yang menghujat Palestina dengan kata-kata kotor di TikTok.
Baca Juga: 7 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Kamar Mandi, Cek Apa Saja
Meski sudah meminta maaf, tindakan Ucok terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ata UU ITE.
“Terancam terkena pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pelaku juga sudah minta maaf,” kata Dirkrimsus Polda Kombes, Eka Wana Prasta, Selasa 18 Mei 2021, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Dw.com.
Diketahu, Ucok bekerja sebagai petugas cleaning service di salah satu kampus swasta di Kota Mataram.
Baca Juga: 4 Negara yang Menjual Manusia dengan Harga Sangat Murah
Dalam video berdurasi 13 detik yang diunggah di TikTok, Ucok menghina Palestina dengan kata-kata kotor.