“Kewajiban negara melindungi nyawa pasien terduga, PDP, dan PDP positif COVID-19. Juga atas diri 40.320 dokter spesialis multidisipliner, para perawat dari 345.508 perawat di Indonesia, dan relawan yang siaga di garda terdepan penanganan. Ketercukupan ventilator bagian ikhtiar,” pungkas Muzzamil.