PSBB dan Imbauan Wali Kota Depok Tak Bermakna Sebab Diabaikan Warga

- 30 April 2020, 13:00 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris /Amir Faisol/PR

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diambil oleh pemerintah pusat sebagai upaya penanggulangan wabah COVID-19 di suatu wilayah.

 

Peningkatan kasus positif COVID-19, penyebaran kasus, serta adanya transmisi lokal penyebaran virus corona merupakan kriteria dalam penerapan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.

 

Kota Depok sudah dua pekan terakhir sebelumnya telah melaksanakan PSBB periode pertama yang artinya semua indikator tersebut terjadi di kota ini.

Baca Juga: Pada Saat Gelombang Kedua 288.000 Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja

 

PSBB periode pertama pun berlaku sejak Rabu 15 April hingga Selasa 28 April. Harapannya hanya satu bahwa penularan virus bisa terkendali.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x