RINGTIMES BANYUWANGI - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diambil oleh pemerintah pusat sebagai upaya penanggulangan wabah COVID-19 di suatu wilayah.
Peningkatan kasus positif COVID-19, penyebaran kasus, serta adanya transmisi lokal penyebaran virus corona merupakan kriteria dalam penerapan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.
Kota Depok sudah dua pekan terakhir sebelumnya telah melaksanakan PSBB periode pertama yang artinya semua indikator tersebut terjadi di kota ini.
Baca Juga: Pada Saat Gelombang Kedua 288.000 Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja
PSBB periode pertama pun berlaku sejak Rabu 15 April hingga Selasa 28 April. Harapannya hanya satu bahwa penularan virus bisa terkendali.