Selama pelaksanaan PSBB ini, Idris memang tidak mempunyai wewenang lebih untuk mengatur pergerakan warga. Semua imbauan-imbauan yang dikeluarkan syarat tidak bermakna.
Baca Juga: Bill Gates Ciptakan Vaksin Corona yang Dipasang di Microchip?
Misalnya saja, Idris tidak bisa membendung keinginan warga di Kecamatan Cilodong yang masih pergi ke kolam pancing dengan jumlah massa yang tidak sedikit.
Karena memang tidak ada aturan dan sanksi yang mengikat, warga pun tidak akan 'mengikat' diri untuk tetap sekedar tinggal di rumah sampai pandemi ini selesai.
Meski begitu akhirnya dengan pendekatan bersifat persuasif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil meminta warga tersebut untuk bubar dari kegiatan mancing massal itu.
Baca Juga: Berikut Tips Agar Mobil Tetap Aman di Rumah, Atasi Curanmor
Dalam pengamatan Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 30 April 2020 di pintu keluar masuk Kota Depok atau di lokasi cek poin, aturan yang dibuat Idris juga tidak bisa membendung kepentingan warga yang masih keluar rumah untuk sekadar mengunjungi sanak saudaranya.