PSBB dan Imbauan Wali Kota Depok Tak Bermakna Sebab Diabaikan Warga

- 30 April 2020, 13:00 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris /Amir Faisol/PR

Sayangnya, fakta secara statistik memperlihatkan angka peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Depok hingga Rabu 29 April 2020 mencapai 256 orang, berikut dengan kasus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan terus bertambah secara signifikan.

 

Belum lagi fakta di lapangan yang menunjukkan masih tingginya warga yang beraktivitas di luar rumah dan kesadaran warga untuk #dirumahaja.

Baca Juga: Pakar Hukum Bantah Pendapat, Refly Harun: Larangan Mudik Langgar HAM

 

Padahal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 sudah ada enam ruang lingkup kegiatan warga yang dibatasi.

 

Dalam perwal itu diatur juga bahwa warga tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan seluruh warga yang berdomisili di Depok wajib menggunakan masker.

Jauh dari pelaksanaan PSBB, dari awal kasus ini muncul di Kota Depok wali kota memang secara berjenjang mengeluarkan surat edaran untuk membatasi aktivitas warga di luar rumah.

Baca Juga: Operasi Pengangkatan Tumor Suster Arsy-Arsya Berlangsung Selama 10 Jam

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x