Mulai dari kegiatan pendidikan yang dilakukan di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan belanja di rumah dengan memanfaatkan belanja online.
Menyangkut moda trasnportasi, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga telah membatasi agar membawa penumpang setengah dari kapasitas kendaraan.
Aturan ini berlaku juga bagi moda transportasi umum. Termasuk pengendara motor dilarang berboncengan.
Baca Juga: Baca! Berikut 4 Cara Cegah Naiknya Asam Lambung saat Berpuasa
Wali kota tak kuasa mengontrol kepentingan warga beraktivitas di luar rumah di tengah pendemi.
Mohammad Idris mengaku kewalahan melihat masih tingginya warga yang beraktivitas di luar rumah di tengah pandemi saat ini.