Karena Naikkan Iuran BPJS, Pakar Sebut Jokowi Membangkang dari MA

- 13 Mei 2020, 23:20 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

RINGTIMES BANYUWANGI  - Pakar hukum menilai, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sama halnya membangkang dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, MA dapat menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.

Baca Juga: Yuk Simak Fatwa Panduan MUI Mengenai Sholat Idul Fitri Saat Pandemi

Sumber Berjudul: Pakar Sebut Jokowi Membangkang dari Putusan MA Karena Naikkan Iuran BPJS

Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tak Perpanjang PSBB, WHO Ingatkan Potensi Gelombang Kedua Covid-19

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep seperti dikutip dari RINGTIMES BANYUWANGI , Rabu 13 Mei 2020.

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.

Baca Juga: Selama PSBB, Pemkab Malang Jawa Timur Akan Berlakukan Jam Malam

Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS. Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 malah seharusnya disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," ucap Asep.

Baca Juga: 'Perempuan Tanah Jahanam' Dapat Disaksikan di GoPlay 20 Mei 2020

Presiden Joko Widodo juga seharusnya mempertimbangkan faktor pengelolaan BPJS Kesehatan yang belum baik sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini. MA pun menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Toko Tutup Akibat Lockdown, Koleksi Produk Berbahan Kulit Berjamur

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah