Aksi Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan

- 20 Mei 2020, 18:00 WIB
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA /

Baca Juga: Benarkah!! Perbedaan Dalam Mencari kemuliaan Ramadhan Pada Masa Pandemi Dengan Tahun Lalu

Berdasarkan hal tersebut, Bahar bin Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Baca Juga: Penderita Asma Sebaiknya Tak Pakai Masker, Dokter Ungkap Alasannya

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Bahar bin Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: KABAR BAIK Begini Cara Mengecek Status Bansos Covid-19 Secara Online

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah