RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus prank sembako sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka sempat gegerkan publik dan timbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Setelah berhasil diciduk dan ditahan sejak Mei 202 lalu, Ferdian Paleka resmi bebas. Sang Youtuber Ferdian Paleka pada hari ini Kamis 4 Juni 2020 telah dibebaskan oleh Polrestabes Bandung bersama dua rekannya yaitu MA dan TF.
Mengenai pembebasan Ferdian Paleka dan dua temannya, Pihak Polrestabes Bandung membeberkan alasan dibalik bebasnya Ferdian Paleka.
Baca Juga: BERITA HARI INI Kini Aplikasi Snapchat Hapus Akun Donald Trump
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan Ferdian Paleka itu lantaran adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.
Lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya, Galih mengatakan proses hukum kasus prank Ferdian Paleka telah dihentikan.
Baca Juga: Daftar Jurusan dan Cara Perbesar Peluang Lolos SBMPTN UPN Jatim 2020