Seperti kami kutipdari artikel berjudul Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan, Polrestabes Bandung Angkat Bicara
Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Lakukan 7 Langkah Ini Agar Keluarga Terhindar dari Virus Corona
Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.(Penulis: Galih Ferdiansyah)
Baca Juga: Rapid Test Mahal, Warga Blimbingsari Naik Perahu ke Bali Ditangkap