Pihaknya pun masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba selama ini yang dijalankan oleh kedua tersangka.
"Mereka mengaku meningap di hotel mewah tersebut sudah 7 hari 7 malam. Selama ini kedua pelaku mengatur pesanan di kamar hotel tersebut," terangnya.
Baca Juga: Ren Zhengfei Pendiri Besar Huawei Deklarasikan Perang dengan 'Barat'
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pasangan suami istri berinisal F (40) dan KR (32).
Keduanya berasal dari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dan ditangkap saat membawa sabu siap edar seberat 70 gram di sebuah kamar hotel mewah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin, 8 Juni 2020 sore.
Kini, kedua pelaku masih dimintai keterangan tim khusus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan selanjutnya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)
Baca Juga: 6 Cara Menghapus Jejak Postingan Lama atau Alay Di Facebook