Pasutri Bandar Sabu Digerebek Polisi Usai Pesta Sabu di Villa Mewah

- 9 Juni 2020, 08:36 WIB
Foto ilustrasi sabu. (Dok: net)
Foto ilustrasi sabu. (Dok: net) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pasangan suami istri F (40) dan KR (32) asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba di sebuah villa di Kota Tasikmalaya diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Sebelum ditangkap, mereka diketahui bertengkar usai pesta sabu berdua di kamar hotel sampai menggegerkan pegawai hotel karena sang istri seperti hendak bunuh diri.

"Kami awalnya khawatir setelah melihat istrinya teriak-teriak histeris seperti hendak bunuh diri di lantai dua kamarnya. Perempuannya seperti hendak loncat berdiri di pagar lantai dua. Kami pun langsung lapor polisi," ujar salah seorang pegawai hotel yang namanya enggan disebutkan, Senin, 8 Juni 2020 malam.

Berita ini sebelumnya telah terbit di PR TASIKMALAYA dengan judul Bertengkar Usai Pesta Sabu di Villa Mewah Kota Tasik, Pasangan Bandar Sabu Digerebek Polisi

Setelah petugas datang ke lokasi, pasangan suami istri itu diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Polisi pun mendapati barang bukti sabu dan barang bukti lainnya seperti catatan pesanan sabu, buku tabungan, handphone, timbangan digital dan alat hisap bong.

Kepada petugas mereka pun ternyata mengaku selama ini sebagai pengedar sabu dengan sistem tempel yang mendistribusikan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, mereka ternyata mengaku habis pesta sabu. Saat digeledah di tasnya, terdapat sabu yang sebagian telah berbentuk paket," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat, kepada wartawan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Secara Alami Ada 5 Cara Menurunkan Tekanan Darah (Hipertensi)

Sampai sekarang, lanjut Yaser, pihaknya masih mengembangkan penangkapan suami istri sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut.

Pihaknya pun masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba selama ini yang dijalankan oleh kedua tersangka.

"Mereka mengaku meningap di hotel mewah tersebut sudah 7 hari 7 malam. Selama ini kedua pelaku mengatur pesanan di kamar hotel tersebut," terangnya.

Baca Juga: Ren Zhengfei Pendiri Besar Huawei Deklarasikan Perang dengan 'Barat'

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pasangan suami istri berinisal F (40) dan KR (32).

Keduanya berasal dari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dan ditangkap saat membawa sabu siap edar seberat 70 gram di sebuah kamar hotel mewah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin, 8 Juni 2020 sore.

Kini, kedua pelaku masih dimintai keterangan tim khusus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan selanjutnya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)

Baca Juga: 6 Cara Menghapus Jejak Postingan Lama atau Alay Di Facebook

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Tasikmalayakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x