Maksud Baik Membuat Haluan Ideologi Pancasila Dinodai Dendam ex PKI

- 11 Juni 2020, 17:48 WIB
KH As’ad Said Ali.*/
KH As’ad Said Ali.*/ /hajinews.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali mengingatkan umat Islam, terutama internal Nahdlatul Ulama (NU) untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencermati perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Dilansir dari hajinews.id, KH As’ad Said Ali, melalui laman facebooknya, dalam RUU HIP itu tidak dimasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 dalam RUU HIP.

Seperti diketahui, Tap MPRS No.XXV Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Perhatikan!, Cara Mudah Mencairkan Daging Beku Tanpa Lakukan Kesalahan

Berikut kami tampilkan postingan lengkap As’ad Said Ali;

Sore tadi saya dikirimi oleh KH Mashuri Malik, draft RUU HIP dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu , untuk sementara saya memberi beberapa catatan. 

Pertama : tidak dicantumkan TAP MPRS no 20 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI ( Partai Komunis Indonesia.). 

Kedua. : Dalam bab pokok pikiran , dicantumkan ; Agama, Rohani, dan Budaya dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME. 

Baca Juga: Negara Barat Tidak Bisa Abaikan Kebangkitan Tiongkok Melalui 5G Huawei

Ketiga : dua butir diatas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI.

Pendapat ini saya tujukan pada kalangan internal Nahdlatul Ulama untuk bersama sama mencermati. Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukuup. 

Lebih baik DPR fokus menangani ancaman Corona. 

Postingan ini mendapat tanggapan positif dari beberapa warganet.

Baca Juga: Pendosa? Meskipun Kita Bukan Orang Baik Tetap Jagalah Salat

Seperti yang diungkapkan akun Akhu Nur Barik;

Alhamdulillah…

Sangat Tepat n Real …Ada baiknya sekali kali di adakan Agenda Sweeping TNI n POLRI Ke Perusahaan China yg telah mengakar di Indonesia…Agar Tidak Kecolongan….

Nyuwun Pengapunten Kyai  

Akun facebook Imam Warosy berkomentar;

Baca Juga: Masuk 100 Wanita Tercantik Di Dunia, Citra Kirana: Bersyukur Aja Lah

NU bersama komponen lain yg sefaham ttg masalah sejarah kekejaman PKI harus bersatu untuk menekan pemerintah agar tetap berada dijalur sejarah yg benar.

Fakta mengatakan bahwa PKI banyak membunuh para ulama dan santri. 

Akun facebook Zukrisman Sutan Batuah berpendapat;

Baca Juga: MUI Mengungkapkan COVID-19 Tidak Hentikan Proses Sertifikasi Halal

Dimana kecolonganya bangsa ini yai mohon pencerahanya,apa karena reformasi yg kebablasan dengan dicbutnya TAP MPR XXV/66 tentang PKI,atau gagalnya negara dalam mengelola demokrasi itu sendiri atau malah negara ikut hadir membina mereka, 

Sebelumnya, penolakan RUU HIP ini juga disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Mereka menolak rumusan RUU HIP yang tidak menjadikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai landasan.

Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Buckhori Yusuf. Dia menegaskan fraksinya menolak  dengan catatan terhadap RUU HIP ditetapkan sebagai RUU insiatif DPR.

Baca Juga: Pusing Mengejar Dunia? Ini Doa Agar Dunia yang Selalu Mengejarmu

Dia mengingatkan, Tap MPRS XXV/1966 hingga kini belum dicabut, sehingga keberlakuannya masih diakui.

Karena itu, Ketika HIP hendak dijadikan aturan seharusnya mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 sebagai acuan agar tak ada ‘main’main’ dengan idelogi komunisme. Setidaknya pencantuman Tap MPRS XXV/1966 dituangkan dalam ketentuan mengingat dari RUU HIP.

“Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kantor Kosong Tak Dipakai 3 Bulan Kena Tagihan Listrik Besar dari PLN

Anggota Komisi VIII itu melanjutkan pihaknya berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukkan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP.

Namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR tak juga dimasukan dalam ketentuan mengingat.

Padahal, kata Buchori, sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang.

Baca Juga: Jangan Sering Berbohong, Sama Saja Menghancurkan Keberkahan Rezeki

Menurutnya, Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila. Dia beralasan melalui Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x