Pada tahun 2019, JPU menuntut terdakwa penyiram Cuka Para terhadap Ahmad Irawan 10 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Ahmad Irawan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Bandingkan Abraham Lincoln dengan Donald Trump Presiden Terbaik AS
Dalam kasus ini, Ahmad Irawan alias Iwan Bek melakukan penyiraman Cuka Para (air keras) terhadap Muhammad Rifai hingga menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri.
Selanjutnya, ditahun yang sama, JPU menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras ke suaminya di Bengkulu 10 tahun penjara.
Majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa 12 tahun penjara. Sedangkan Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi terdakwa Rika Sonata.
Baca Juga: Baru Diketahui Seorang Pria Meninggal Terduduk di Kereta Api
Kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terjadi pada tahun 2018. Ia menyewa preman untuk menyiram air keras terhadap suaminya, Ronaldo yang sedang tertidur dirumahnya.
Akibatnya, Ronaldo mengalami cacat permanen. Seorang preman yang disewa Rika Sonata juga mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
Berikutnya, pada tahun 2020, JPU menuntut terdakwa penyiraman air keras kepada istrinya hingga meninggal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Persyaratan Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA