Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Yuk Bandingkan Tuntutan Kasus Serupa

- 14 Juni 2020, 12:19 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

Saat itu majelis hakim PN Bengkulu juga memvonis terdakwa 20 tahun penjara.

Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto tersebut terjadi pada 12 Juni 2019. Ia melakukan penyiraman air keras ke tubuh isterinya, Yeti Maryati hingga meninggal dunia. Hariyanto diketahui telah menyiapkan air keras sejak jauh-jauh hari.

Unggahan terkait tuntutan ringan terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tersebut mendapat beragam tanggapan dari para netizen.

Baca Juga: Wafat di Usia Muda dengan Karya yang Mendunia, Tajuddin as-Subuki

“Terus apa yang harus kita lakukan untuk menegakkan keadilan ini? Terus terang saya juga geram dan kesal dengan putusan hakim terkait kasus ini. YLBHI plisss do your magic,” ungkap akun @ shahrilkoto.

“Buahahaha... Agustus dpt remisi 4 bulan. Syawal dpt remisi lagi 4 bulan. Sisa tahanan jd 4 bulan. It's the deal. Benar kata mereka, tunggulah kehancuran apabila urusan dipegang oleh bukan ahlinya,” ucap akun @ udara.segarz

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x