Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Yuk Bandingkan Tuntutan Kasus Serupa

- 14 Juni 2020, 12:19 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

RINGTIMES BANYUWANGI – Jaksa pentuntut umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara para terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 merupakan kasus besar (high profile) yang melibatkan para terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban,” ungkap JPU, dikutip dari akun Instagram @ yayasanlbhindonesia.

Baca Juga: Bermodal Chat WhatsApp, Cara Melacak Lokasi Pelaku Penipuan Online

Dilansir dari akun Instagram @ yayasanlbhindonesia, penyiraman air keras merupakan tindak pidana penganiayaan berat dan kasus serupa pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Rata-rata vonis yang dijatuhkan oleh hakim untuk terdakwa penyiraman air keras yaitu hukuman penjara di atas 10 tahun.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan justru jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras yang lain yang pernah terjadi.

Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 Picu Kepanikan Nilai Tukar Rupiah Melemah

“Penyiram Air Keras dituntut satu tahun... Mari kita cek kasus2 serupa?? Kalau penyiram sudah diproses, aktor intelektual nya mana?? Ini adalah masalah kemanusiaan, Novel Baswedan butuh keadilan, lebih jauh dari itu Gerakan Antikorupsi harus diselamatkan... Lantas kalau ada yg bertanya akankah hukum memberikan rasa keadilan bagi rakyat? Silakan bercermin dari kasus2 ini...,” ungkap akun Instagram @yayasanlbhindonesia.

akun Instagram @yayasanlbhindonesia membandingkan tuntutan dan vonis terhadap terdakwa penyiraman air keras lainnya sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x