Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Yuk Bandingkan Tuntutan Kasus Serupa

- 14 Juni 2020, 12:19 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

RINGTIMES BANYUWANGI – Jaksa pentuntut umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara para terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 merupakan kasus besar (high profile) yang melibatkan para terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban,” ungkap JPU, dikutip dari akun Instagram @ yayasanlbhindonesia.

Baca Juga: Bermodal Chat WhatsApp, Cara Melacak Lokasi Pelaku Penipuan Online

Dilansir dari akun Instagram @ yayasanlbhindonesia, penyiraman air keras merupakan tindak pidana penganiayaan berat dan kasus serupa pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Rata-rata vonis yang dijatuhkan oleh hakim untuk terdakwa penyiraman air keras yaitu hukuman penjara di atas 10 tahun.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan justru jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras yang lain yang pernah terjadi.

Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 Picu Kepanikan Nilai Tukar Rupiah Melemah

“Penyiram Air Keras dituntut satu tahun... Mari kita cek kasus2 serupa?? Kalau penyiram sudah diproses, aktor intelektual nya mana?? Ini adalah masalah kemanusiaan, Novel Baswedan butuh keadilan, lebih jauh dari itu Gerakan Antikorupsi harus diselamatkan... Lantas kalau ada yg bertanya akankah hukum memberikan rasa keadilan bagi rakyat? Silakan bercermin dari kasus2 ini...,” ungkap akun Instagram @yayasanlbhindonesia.

akun Instagram @yayasanlbhindonesia membandingkan tuntutan dan vonis terhadap terdakwa penyiraman air keras lainnya sebagai berikut;

Pada tahun 2019, JPU menuntut terdakwa penyiram Cuka Para terhadap Ahmad Irawan 10 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Ahmad Irawan 8 tahun penjara.

Baca Juga: Bandingkan Abraham Lincoln dengan Donald Trump Presiden Terbaik AS

Dalam kasus ini, Ahmad Irawan alias Iwan Bek melakukan penyiraman Cuka Para (air keras) terhadap Muhammad Rifai hingga menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri.

Selanjutnya, ditahun yang sama, JPU menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras ke suaminya di Bengkulu 10 tahun penjara.

Majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa 12 tahun penjara. Sedangkan Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi terdakwa Rika Sonata.

Baca Juga: Baru Diketahui Seorang Pria Meninggal Terduduk di Kereta Api

Kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terjadi pada tahun 2018. Ia menyewa preman untuk menyiram air keras terhadap suaminya, Ronaldo yang sedang tertidur dirumahnya.

Akibatnya, Ronaldo mengalami cacat permanen. Seorang preman yang disewa Rika Sonata juga mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Berikutnya, pada tahun 2020, JPU menuntut terdakwa penyiraman air keras kepada istrinya hingga meninggal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Persyaratan Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

Saat itu majelis hakim PN Bengkulu juga memvonis terdakwa 20 tahun penjara.

Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto tersebut terjadi pada 12 Juni 2019. Ia melakukan penyiraman air keras ke tubuh isterinya, Yeti Maryati hingga meninggal dunia. Hariyanto diketahui telah menyiapkan air keras sejak jauh-jauh hari.

Unggahan terkait tuntutan ringan terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tersebut mendapat beragam tanggapan dari para netizen.

Baca Juga: Wafat di Usia Muda dengan Karya yang Mendunia, Tajuddin as-Subuki

“Terus apa yang harus kita lakukan untuk menegakkan keadilan ini? Terus terang saya juga geram dan kesal dengan putusan hakim terkait kasus ini. YLBHI plisss do your magic,” ungkap akun @ shahrilkoto.

“Buahahaha... Agustus dpt remisi 4 bulan. Syawal dpt remisi lagi 4 bulan. Sisa tahanan jd 4 bulan. It's the deal. Benar kata mereka, tunggulah kehancuran apabila urusan dipegang oleh bukan ahlinya,” ucap akun @ udara.segarz

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah